Surat Tilang Elektronik (ETLE) Sudah Di Berlakukan di Tol

ETLE Sudah Di Berlakukan

Polri Lakukan Sosialisasi Aturan ETLE

Pengertian Surat Tilang Biru

Dikutip dari halaman resmi Wuling Indonesia, seandainya pelanggar menjumpai surat tilang biru, maksudnya mereka mengiakan kekeliruan mereka ketika tertangkap operasi razia kendaraan. Dengan menjumpai surat tilang ini pengemudi yang teruji melanggar mampu langsung melunasikan kompensasi tilang dengan mengenakan sistem e-tilang. Sebagai ilustrasi ketika tidak mengenakan sabuk pengaman serta pengemudi mengiakan kekeliruannya. Polisi hendak langsung memberikan surat tilang warna biru serta pelanggar mampu langsung melunasikan kompensasi. Tidak sedikit pula pengemudi yang lagi terburu-buru, dapat memohon surat tilang warna biru biar dapat langsung melunasikan kompensasi. Sementara itu, tahukah kamu surat tilang yang bercorak biru? bila belum tahu, selanjutnya ini saya hendak berikan penjelasannya.

Perbedaan Surat Tilang Warna Biru Serta Merah

Saat sebelum masuk ke ulasan mendasar, silakan mengamati perbedaan surat tilang biru serta merah. Tiap-tiap aparat kepolisian rajin membawa 2 tipe surat tilang ini kala mau mengontrol lalu lintas. Jikalau tampak yang terperangkap melakukan pelanggaran, sehingga pengemudi hendak dikasihkan surat tilang, aparat pula hendak mengambil STNK maupun SIM selaku data apabila pengemudi lagi didapati permasalahan tilang.

Surat tilang umumnya memuat catatan informasi dari pengemudi, tipe dan posisi pelanggaran dan juga tindakan berikutnya yang mesti dijalani. Semua data itu mesti memiliki di dalam surat tilang supaya pihak pengemudi juga mengerti pelanggaran yang dijalani serta prosedur selepas itu, tetapi tampak surat tilang biru serta merah.

Apa perbedaannya surat tilang warna biru dengan merah ?

Surat tilang merah dikenakan buat para pengemudi yang tengah merasa apabila dirinya melanggar. Contohnya, ketika pengemudi dijatuhi tilang gara-gara putar arah di titik yang tidak semestinya dengan pertanda plang, sehingga memiliki 2 opsi bisa diperoleh. Apakah pengemudi bersedia mengiakan kekeliruan maupun tidak?. Bila tidak mengiakan serta merasa dirinya sesuai, sehingga surat tilang merah yang hendak dikasihkan.

Surat bercorak merah ini hendak dibawa ke sidang tilang buat jadi tanda jika pengemudi mempunyai faktor apabila tidak bersalah. Defensi rasional dapat diutarakan oleh pengemudi pada hakim yang berdinas. Dari hasil defensi dalam sidang yang dijalani, hendak diputuskan berapa kompensasi buat dibayarkan. Jadi pelanggar dapat langsung melunasi sanksi di sidang itu.

Diketahui kalau surat tilang yang bercorak biru dapat dikenakan dengan ketentuan ini:

  • Sopir telah mengiakan kesalahan
  • Sopir lagi sibuk, maka tidak dapat datang ke sidang
  • Pengendara bersedia langsung melunasi kompensasi sesuai hukum yang resmi

Bila ketiga poin itu telah disetujui pihak pengemudi, sehingga aparat hendak langsung berikan surat tilang biru.

Surat tilang biru memanglah jauh lebih modern dibanding model warna merah gara-gara sudah mengenakan sistem e-tilang. Pengendara yang menjumpai surat tilang biru tidak mesti lagi tampak ke persidangan. Mereka dapat langsung melunasi kompensasi pelanggaran ke bank yang ditunjuk oleh aparat. Surat tilang biru memanglah jauh lebih efisien serta cepat dibanding model merah. Malahan masa sistem pengurusan permasalahan tilang ini sampai tuntas jadi lebih cepat. Kalau memanglah kamu mau menuntaskan permasalahan pelanggaran lalu lintas dengan cepat, pilihlah surat tilang biru.

Tilang Elektronik ETLE

Jangka Waktu Petugas Mengirim Surat E-tilang

Dengan ditetapkannya menggunakan sistem e-tilang yang resmi, petugas memiliki waktu untuk mengirim verifikasi surat e-tilang tersebut dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 hari semenjak pelanggaran terjadi. Seandainya tidak memiliki sanggahan atau bantahan, maka kalian akan diberi waktu selama 7 hari untuk menyelesaikan proses pembayaran sanksi surat e-tilang tesebut.

Sanksi Bagi Pelanggar Yang Tidak Segera Melunasi E-Tilang Di Jalan Tol

Terlihat hukuman yang telah menunggu untuk kamu yang tidak melunasi e-tilang maupun Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE) dikarenakan telah melangar batasan kecepatan tertinggi/maksimum di jalan tol yaitu 100 km/jam. Polda Metro Jaya bakal memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) para pelanggar.

Para pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar batasan kecepatan itu hendak dikenakan penalti kompensasi dengan besaran optimal Rp 500.000.

"Jika ia tidak melunasi kompensasinya, sehingga STNK hendak diblokir. Jadi enggak dapat diapa-apain. Suatu saat jika kendaraannya akan memperpanjang STNK, maka akan ditambahkan dengan kompensasi dari pelanggaran itu," ujar Dirlantas Polri “Kombes Pol Sambodo” pada pemberita, Selasa (5/4/2022).

Mengenai perihal Polda Metro Jaya sudah menangani 128 pengemudi mobil yang melanggar batasan kecepatan yang sangat tinggi di jalan tol dengan mengenakan sistem e-tilang yang terpasang di ruas jalan. Untuk diketahui oleh masyarakat, Polda mulai melakukan sanksi tilang elektronik kepada para pelanggar lalu lintas dengan mengenakan sistem ETLE di ruas jalan tol pada hari Jumat kemarin. Tilang elektronik itu hendak terpasang baik, para pengemudi diharapkan tertib lalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan jangan melewati batasan maksimum kecepatan kendaraan di jalan tol.

"Pelanggaran batas kecepatan serta batasan muatan. Kedua tipe pelanggaran itu hendak dijalani penindakan secara full (tilang) pada 1 April 2022", perkataan Sambodo. Sanksi tilang elektronik yang ditujukan kepada 2 pelanggaran di jalan tol itu resmi sesudah Kepolisian menjalankan sepanjang satu bulan terakhir adalah semenjak 1-31 Maret 2022.

"Saya laksanakan mulai dari bertepatan pada tanggal 1 hingga 31 Maret 2022. Surat tilang elektronik tersebut bakal direalisasikan ke lapangan, berkasnya bakal dikirimkan via pos ke rumah pelanggar lalu lintas". ujar Sambodo. Dalam penerapannya, ujar Sambodo, sopir mobil hendak ditilang seandainya kecepatan kendaraannya melewati batasan 100km per jam.

Sementara itu, sopir yang melanggar batasan bawaannya, maka hendak ditemukan oleh pengawasan yang sudah terpasang di jalan tol. Tentang hal ketentuan batasan kecepatan tertinggi resmi di 5 ruas jalan tol adalah jalur Tol Jakarta-Cikampek, jalur Tol Jakarta-Cikampek, jalur Tol Sedyatmo, jalur Tol Dalam Kota, serta jalur Tol Kunciran-Cengkareng.

Sementara itu, untuk menangani permasalahan kepada pelanggaran yang memuat di atas batasan bawaan/muatan kendaraan terkini terpasang di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) serta jalur Tol Jakarta-Tangerang.

Gambar Lokasi Titik ETLE serta 10 pelanggaran dan biaya denda

Bagaimana cara cek e-tilang/ETLE?

Tilang elektronik (e-tilang) maupun ETLE di beberapa ruas jalan tol mulai resmi 1 April 2022. Seperti ini, metode melihat tilang elektronik dengan cara online. Hari awal praktik, Polda Metro Jaya menangani 19 pengemudi mobil yang melanggar batasan kecepatan berkendara di jalan tol.

"Terlihat 19 pelanggaran overspeed pada hari awal 1 April 2022", perkataan Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal, Sabtu (2/3).

Pengendara yang terekam oleh e-tilang/tilang elektronik mesti membayar kompensasi selaku sanksi pelanggaran yang sudah mereka lakukan. Sesudah itu, macam mana metode melihat terjadi tilang elektronik maupun tidak?

Cara Melihat Tilang Elektronik Dengan Cara Online

Seterusnya metode melihat status tilang elektronik dengan cara online, menuju halaman resmi ETLE di https://etle-pmj.info/id/check-data. Setelah masuk ke halaman resminya ETLE, pelanggar diminta memasukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka sesuai dengan STNK.

>Sesudah terisi seluruhnya, pilihlah "Cek Data", bila tidak memiliki pelanggaran, maka dalam sistem tersebut akan muncul notifikasi "No data available". Bila terjadi pelanggaran, maka akan mendapat notifikasi keterangan mengenai waktu, lokasi, tipe kendaraan dan juga status.

Sanksi tilang elektronik(ETLE) Direktur Korlantas Polri BrigjenPol Aan Suhanan mengatakan, sanksi pelanggaran tilang eletronik mengarahkan Undang-Undang(UU) Nomor 22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas serta angkutan jalan. "Sanksi pelanggaran tilang elektronik disamakan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas serta angkutan jalan", ujar Aan, Jumat (1/4), diambil dari halaman NCTM Polri.

Untuk pengemudi yang menerjang/melanggar di sehubungan batasan kecepatan, hendak dijerat Pasal 287. Sanksi yang di dapat berupa saksi pidana kurungan paling lama 2 bulan maupun kompensasi paling banyak Rp 500.000. Bila pengemudi yang tertilang desersi serta tidak membayar kompensasi, sehingga STNK hendak cepat diblokir.

Selaku pemakai kendaraan bermotor di jalan raya mesti kesalahan menerjang batasan kecepatan lalu lintas sering terjadi dan peraturan dalam berlalu lintas yang baik sudah diatur dalam Undang-Undang yang melingkupi pengemudi, semestinya pengemudi mengenakan perlengkapan keamanan helm, membawa surat-surat keseluruhan SIM serta STNK serta disiplin lalu lintas.

Bila melanggar, pengemudi hendak dikenakan sanksi berupa tilang dengan ditindak langsung oleh anggota polisi. Dalam Undang-Undang, hukuman tilang untuk pelanggar lalu lintas hendak dikenakan hukuman berupa kompensasi maupun sanksi kurungan. Sanksi tersebut bermacam-macam tipe pelanggarannya. Bila pengemudi kendaraan di tilang oleh aparat, akan dikasihkan semacam surat tilang berupa surat tilang.

Di Indonesia, ada 2 tipe surat tilang adalah surat tilang bercorak biru dan surat tilang bercorak merah. Dikutip dari halaman sah Auto2000, urat tilang merah dikenakan buat para pengemudi yang tengah merasa apabila dirinya melanggar.

Contohnya, kala pengemudi dijatuhi tindak tilang langsung oleh anggota polisi gara-gara putar arah di titik yang tidak semestinya dengan pertanda plang, sehingga ada 2 preferensi yang didapatnya. Apakah pengemudi bersedia mengiakan kesalahan maupun tidak? Jika tidak mengiakan dan merasa dirinya sesuai, sehingga surat tilang merah yang akan diberikan.

Surat bercorak merah ini akan dibawa ke sidang pengadilan guna jadi pertanda apabila pengemudi mempunyai faktor apabila tidak bersalah. Defensi rasional dapat diutarakan oleh pengemudi pada ketua sidang yang bertugas. Dari hasil defensi dalam sidang yang dijalani, akan diputuskan berapa kompensasi buat dibayarkan. Jadi pelanggar dapat langsung membayar kompensasi di sidang tersebut.

Surat tilang biru bayar berapa? Ini Jawabannya

Dari bermacam tipe surat tilang, paling tidak ada dua surat tilang yang paling belum banyak dikenal oleh masyarakat di Indonesia. Ada surat tilang bercorak biru dan merah. Setelah itu, surat tilang biru bayar berapa? buat lebih jelas, perhatikan reaksinya di dasar ini.

Daftar Kompensasi Surat Tilang Biru

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2009, ada 14 catatan pelanggaran tilang kendaraan bermotor yang diberikan surat tilang kepada pelanggar bercorak biru, yakni:

  1. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mempunyai SIM di pidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan maupun kompensasi paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).
  2. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang mempunyai SIM tetapi tidak mampu menunjukkannya ketika razia di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan maupun kompensasi paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 baris 2).
  3. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dipasangi isyarat Nomor Kendaraan di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan maupun kompensasi paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280).
  4. Setiap pengemudi sepeda motor yang tidak memadati persyaratan teknis dan pantas jalan semacam spion, lampu mendasar, lampu rem, klakson, alat ukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan maupun kompensasi paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 baris 1).
  5. Setiap pengemudi mobil yang tidak memadati persyaratan teknis semacam spion, klakson, lampu mendasar, lampu mundur, lampu rem yang tidak sesuai standar, kaca depan terlalu gelap, bumper, dan penghapus/wipper kaca di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan maupun kompensasi paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 baris 2).
  6. Setiap pengemudi mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dan lainnya maka dapat di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan maupun kompensasi paling banyak Rp250 ribu (Pasal 278).
  7. Setiap pengemudi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan maupun kompensasi paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 baris 1).
  8. Setiap pengemudi yang melanggar aturan batasan kecepatan paling mahal maupun paling kecil di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan maupun kompensasi paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 baris 5).
  9. Setiap pengemudi yang tidak dilengkapi STNK maupun SIM, maka dapat di pidana kurungan paling lama 2 bulan maupun kompensasi paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 baris 1).
  10. Setiap sopir maupun penumpang yang bersimpuh di tepi sopir mobil, tidak menggunakan sabuk keamanan di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan maupun kompensasi paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
  11. Setiap pengemudi maupun penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan maupun kompensasi paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 baris 1).
  12. Setiap orang yang mengepalai kendaraan bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan situasi seperti ditujukan dalam Pasal 107 baris (1) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan maupun kompensasi paling banyak Rp250.000 (Pasal 293 baris 1).
  13. Setiap orang yang mengoperasikan sepeda motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari seperti ditujukan dalam Pasal 107 baris (2) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari maupun kompensasi/keringanan paling banyak sebesar Rp100.000 (Pasal 293 baris 2).
  14. Setiap pengemudi sepeda motor yang akan berbelok maupun balik arah tanpa memberi isyarat lampu di pidana kurungan paling lama 1 bulan maupun kompensasi paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Tata Cara Mengambil SIM Maupun STNK Akibat di Tilang

Bagi pengemudi kendaraan bermotor yang dikenakan sanksi tilang, selanjutnya metode mengambil SIM maupun STNK di tahan di pengadilan negeri.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Komisaris Syouzar Nanda berkata, metode mengambil SIM maupun STNK di tahan ataupun kendaraan bermotor di tahan, sungguhlah gampang. "Tidak kompleks dan tidak membutuhkan waktu lama, asal semua sudah sesuai dengan agenda yang ditetapkan", kata Syouzar Nanda, Selasa 9 April 2019.

Metode mengambil SIM maupun STNK di tahan dijalani di pengadilan negeri. Sementara, metode mengambil kendaraan bermotor di tahan dilakukan di Polresta, dengan menyertakan surat klarifikasi dari pengadilan negeri.

Pengambilan tidak langsung, tetapi 7 hari sampai 14 hari sesudah menerima surat tilang. Setelah itu, dokumen surat tilang bersama SIM maupun STNK dilimpahkan ke pengadilan. Sebelum dilimpahkan, surat dokumen dikemas dulu buat di data di Satlantas Polresta maupun Direktur Ditlantas Polda setempat". Setelah itu, dokumen surat tilang terkini dikirim ke pengadilan", ujarnya.

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik atau E-Tilang ( ETLE ) Via Bank BRI

Setelah menerima surat denda e-tilang tersebut, Bagaimana cara mengurus serta bagaimana membayar e-tilang ini? Prosedur apa saja yang diperlukan saat akan melakukan pembayaran denda e-tilang yang katanya bisa dilakukan dengan bermacam cara atau langkah yang cukup mudah dan tidak ribet untuk di ikuti, seperti pembayaran melalui teller petugas bank, mesin ATM yang tersedia dimana-mana, bisa juga melalui layanan mobile banking serta internet banking, dan juga dapat melakukan pembayaran melalui EDC. Perhatikan langkah-langkah cara membayar denda e-tilang online ataupun offline lengkap dan jelas via Bank BRI sebagai berikut ini:

Surat denda E-tilang dengan nomor BRIVA

Cara Mudah dan Cepat Membayar Denda E-Tilang Via Bank BRI

Setelah menerima surat denda e-tilang tersebut jangan lupa meminta Nomer BRIVA kepada petugas penindak ya. Terus, Bagaimana cara mengurus serta bagaimana membayar e-tilang ini?

Prosedur apa saja yang diperlukan saat akan melakukan pembayaran denda e-tilang yang katanya bisa dilakukan dengan bermacam cara atau langkah yang cukup mudah dan tidak ribet untuk di ikuti, seperti pembayaran melalui teller petugas bank, mesin ATM yang tersedia di mana-mana, bisa juga melalui layanan mobile banking serta internet banking, dan dapat di lakukan transaksi via EDC.

Perhatikan langkah-langkah cara membayar denda e-tilang online ataupun offline lengkap dan jelas via Bank BRI sebagai berikut ini:

1. Pembayaran via Teller Bank BRI

Cara membayar denda e-tilang via teller Bank BRI:

  1. Silahkan minta nomor antrian kepada petugas, dan lakukan transaksi setor tunai via teller Bank BRI.
  2. Isikan secara lengkap slip setoran tunai dengan memasukkan 15 digit angka nomor BRIVA pada kolom “Nomor_Rekening” dan sertakan besaran nominal titipan denda e-tilang pada formulir tersebut.
  3. Apabila sudah dipanggil oleh teller bank sesuai nomor antrian, serahkan slip setoran beserta besaran nominal titipan denda e-tilang tersebut kepada teller BRI.
  4. Pihak teller BRI akan memproses validasi transaksi denda e-tilang tersebut.
  5. Setelah diberikan slip bukti pembayaran tersebut, silahkan di simpan slip setoran tersebut sebagai bukti pembayaran bahwa Anda sudah menyelesaikan pembayaran denda e-tilang tersebut.
  6. Setelah memegang slip bukti pembayaran, Anda langsung menuju ke petugas yang menindak Anda dengan menyerahkan bukti slip pembayaran tersebut yang akan di tukar dengan barang yang di sita oleh petugas tersebut.

2. Via Mesin ATM BRI

Cara membayar denda e-tilang via ATM BRI:

  1. Siapkan kartu ATM BRI atau ATM Bersama dan masukkan ke mesin ATM.
  2. Silahkan tekan dengan memasukkan 6 digit nomor PIN yang diberikan oleh petugas penindak lalu lintas tersebut.
  3. Silahkan Tekan menu “Transaksi Lain”, setelah itu pilih “Pembayaran”, Tekan menu “Lainnya”, setelah itu pilih menu “BRIVA”.
  4. Silahkan Tekan Tombol dan masukkan 15 digit angka Nomor BRIVA yang diberikan petugas ke menu konfirmasi pada layar.
  5. Sebelum menyelesaikan transaksi, pastikan terlebih dahulu seperti informasi jumlah pembayaran dipastikan tidak keliru, Nomor BRIVA yang ada pada surat e-tilang, nama yang tercantum pada surat denda e-tilang dan jumlah transaksi yang harus dibayarkan.
  6. Seteleh memasukkan Nomor BRIVA dan menyelesaikan transaksi sesuai intruksi, silahkan di fotocopy struk bukti pembayaran dari ATM tersebut untuk bukti pembayaran yang sah dan perlu di simpan.
  7. Setelah menerima Struk Bukti Pembayaran dari ATM, silahkan bukti pembayaran asli diserahkan ke petugas penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti seperti SIM maupun STNK.

3. Via Mobile Banking BRI

Cara membayar denda e-tilang via mobile banking BRI:

  1. Silahkan siapkan aplikasi BRI Mobile Bangking, jika belum dapat unduh terlebih dahulu melalui Google Play Store. Jika sudah siap, lanjut untuk membayar denda e-tilang.
  2. Tekan dan pilihlah menu Mobile Banking BRI.
  3. Setelah itu akan dibawa ke menu “Pembayar”, Tekan menu “BRIVA”.
  4. Silahkan tekan angka untuk memasukkan 15 digit angka Nomor BRIVA dan masukkan besaran nominal denda tersebut dan sesuaikan nominal pembayarannya sesuai jumlah denda ditambakan dengan jumlah titipannya jangan lupa ya.
  5. Tekan dan masukkan PIN Anda untuk menyelesaikan transaksi ini.
  6. Setelah selesai bertransaksi dan sudah menerima slip pembayaran denda e-tilang tersebut, silahkan simpan sebagai bukti kalau Anda sudah membayarkan denda e-tilang dan akan mendapatkan notifikasi SMS yang masuk pada handphone dipakai untuk bukti pembayaran.
  7. Silahkan bukti notifikasi SMS tersebut diberikan kepada petugas penindak untuk ditukarkan barang bukti yang disita oleh petugas.

4. Via Internet Banking BRI

Cara membayar denda e-tilang via internet banking BRI:

  1. Silahkan browsing menggunakan perangkat handphone dan masuk ke situs resmi Internet Banking BRI.
  2. Tekan menu "Pembayaran Tagihan".
  3. Setelah masuk di menu “Pembayaran”, Tekan menu “BRIVA”.
  4. Maka akan dibawa ke kolom kode pembayaran, silahkan masukkan 15 digit angka Nomor BRIVA tersebut.
  5. Masuk di menu konfirmasi, pastikan isi sedetail mungkin mulai jumlah pembayaran, Nomor BRIVA, nama yang tercantum pada surat denda e-tilang, dan total pembayaran beserta jumlah titipannya.
  6. Setelah itu Anda akan di suruh memasukkan password dan mToken, (kalau belum tahu cara menggunakan mTokken bisa datang langsung ke customer service Bank BRI) silahkan selesaikan transaksinya.
  7. Setelah selesai, silahkan cetak atau simpan bukti slip pembayaran denda e-tilang, setelah itu gunakan slip tersebut untuk tunjukkan ke petugas.
  8. Tunjukkan slip bukti pembayaran BRIVA tersebut ke petugas penindak untuk ditukar dengan bukti barang yang disita petugas.

5. Via EDC BRI

Cara membayar denda e-tilang via EDC Bank BRI:

  1. Tekan menu Mini ATM.
  2. Setelah itu Tekan menu “Pembayaran”, Tekan menu “BRIVA”.
  3. Silahkan Gesekkan Kartu Debit BRI.
  4. Silahkan Tekan 15 digit angka Nomor BRIVA yang sesuai diberikan oleh petugas.
  5. Silahkan Tekan 6 digit PIN Anda untuk mensetujui transaksi ini.
  6. Silahkan dipastikan terlebih dahulu mulai memeriksa Nomor BRIVA sudah sesuai, nama yang tercantum pada surat denda e-tilang beserta jumlah pembayarannya.
  7. Setelah selesai transaksi dan sudah menerima bukti slip pembayaran denda e-tilang tersebut, lalu fotocopy dulu slip bukti pembayarannya.
  8. Setelah itu silahkan menuju ke petugas penindak dengan menyertakan bukti slip bukti pembayaran ke petugas untuk ditukarkan dengan barang bukti yang di sitanya.

Apakah Bisa, Slip Biru Dibayar di Pengadilan?

Pembayaran kompensasi tilang elektronik (ETLE) dilakukan di pengadilan negeri tentang hal besaran pembayaran kompensasi tilang seperti kisaran poin kompensasi yang patut dibayarkan sesuai vonis pengadilan. Jadi kesimpulannya, pembayaran denda tilang hanya bisa langsung dilakukan di pengadilan.

Ikuti informasi berita terbaru lainnya di Kompas Jateng Update News.